HukumRanah

Pertamina Serahkan Rencana Pengembangan Migas ke Pemerintah

244
×

Pertamina Serahkan Rencana Pengembangan Migas ke Pemerintah

Sebarkan artikel ini
pertamina-usulkan-rencana-umum-pengembangan-migas
Pertamina Usulkan Rencana Umum Pengembangan Migas

Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mendorong agar Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) serta Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

Usulan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025), yang membahas RUU Migas.

Simon menjelaskan, konsep ini meniru Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang sudah diterapkan di industri ketenagalistrikan.

“Kami ingin agar RUMGN dan RUPMG menjadi bagian penting dari perencanaan nasional,” tegas Simon.

Menurutnya, kedua dokumen tersebut bisa menjadi landasan hukum investasi yang sejalan dengan target kebijakan energi nasional.

Simon juga mengusulkan agar RUU Migas memberikan kepastian fiskal dan perpajakan yang sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah kerja.

Skema ini, lanjutnya, akan diterapkan untuk proyek migas di laut dalam, enhanced oil recovery, lapangan tua, migas nonkonvensional, hingga proyek dekarbonisasi.

Selain itu, Simon menekankan perlunya pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh Badan Usaha Khusus Migas.

Dana ini akan digunakan untuk kebutuhan strategis, termasuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur, dan program dekarbonisasi.

Simon juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi lembaga hulu migas dalam RUU Migas.

Menurutnya, struktur kelembagaan yang jelas akan menarik investasi di sektor hulu.

“Sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi, negara dapat membentuk atau menunjuk BUMN sebagai pemegang konsesi untuk mengelola migas dan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa RUU Migas menjadi prioritas dalam program legislasi nasional tahun ini.

Selain membentuk badan baru pengganti SKK Migas, perubahan ini juga akan mengatur program peningkatan lifting minyak.

Sugeng menambahkan, pembentukan badan khusus di sektor hulu migas merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

“Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentukan badan usaha khusus. Selain itu, harus ada pengaturan agar lifting minyak dan perbaikan di sektor hulu,” ujarnya pada Selasa, 15 Juli 2025.