Padang – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat meringkus seorang pria berinisial R.T. (43) karena diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di kawasan Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kamis (9/4).
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memantau aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku berinisial R.T., warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kami amankan saat sedang melakukan pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak sah,” ujar Andri, Jumat (10/4).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus yang dilengkapi kran dan selang untuk mempermudah proses pemindahan BBM ilegal.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah selang yang digunakan pelaku sebagai alat bantu dalam aktivitas penyalahgunaan BBM tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam sanksi pidana berat. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.






