Agam – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam meringkus seorang pria berinisial A (41) di kediamannya di Jorong Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (1/6/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita lima paket sabu sebagai barang bukti utama. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp85 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan melibatkan saksi dari warga setempat guna memastikan transparansi prosedur hukum. “Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya,” ujar Irfan, Selasa (2/6/2026).
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan intensif. Irfan menyebutkan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul pasokan sabu tersebut untuk memetakan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihak kepolisian juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” tegas Irfan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp8 miliar.






