Ranah

Polres Pasbar Bongkar PETI, Delapan Pelaku Diciduk!

129
×

Polres Pasbar Bongkar PETI, Delapan Pelaku Diciduk!

Sebarkan artikel ini
tambang-emas-ilegal,-polres-pasbar-amankan-delapan-pelaku-peti
Tambang Emas Ilegal, Polres Pasbar Amankan Delapan Pelaku PETI

SIMPANG EMPAT – Aparat kepolisian menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan menangkap delapan orang. Penggerebekan dilakukan di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kamis (8/1) dini hari.

Polres Pasaman Barat memimpin langsung operasi penertiban ini. Lokasi penindakan berada di Kasiak Putiah, yang dikenal sebagai area maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyatakan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah.

“Tim Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 03.15 WIB,” kata AKBP Agung Tribawanto, Kamis (9/1).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah excavator sedang beroperasi. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik PETI.

Petugas langsung menyergap dan mengamankan delapan pelaku. Mereka adalah PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

Kapolres menjelaskan peran masing-masing pelaku. Dua orang sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu orang pengawas lapangan, dan empat lainnya pekerja tambang.

Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas dari kayu, dan tiga lembar karpet plastik warna hijau.

Polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga bercampur butiran emas.

Saat ini, seluruh pelaku diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar menanti para pelaku.