Ranah

Polres Sijunjung Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

51
×

Polres Sijunjung Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
polres-sijunjung-tangkap-irt-terkait-dugaan-penyalahgunaan-sabu
Polres Sijunjung Tangkap IRT Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Sijunjung – Satresnarkoba Polres Sijunjung meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial SS (46) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya di Jorong Ranah Sigading, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Rabu (24/6/2026) malam.

Operasi penangkapan yang berlangsung pukul 22.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah setempat.

Polisi yang melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat nagari berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam piston vakum karburator berwarna hitam.

Selain barang bukti sabu, petugas menyita sejumlah alat pendukung berupa bong rakitan, korek api gas, hingga ponsel milik pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka,” tutur Syafwal.

Pihaknya kini terus mendalami kasus ini guna memutus rantai peredaran narkotika.

“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung menjamin seluruh rangkaian penyidikan kasus ini akan berjalan transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum mereka.