Sijunjung – Menjawab keresahan masyarakat terkait polusi suara dan maraknya aksi balap liar, Satuan Lalu Lintas Polres Sijunjung melakukan penertiban kendaraan bermotor pada Sabtu (30/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sembilan unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Patroli yang dimulai pukul 22.30 WIB ini menyasar sejumlah titik yang kerap dilaporkan warga sebagai lokasi berkumpulnya pengendara yang mengganggu ketertiban umum. Fokus utama penertiban berada di kawasan Simpang Pangeran Muaro serta ruas jalan di sekitar ibu kota Muaro.
Kasat Lantas Polres Sijunjung, IPTU Raden Dwi Agus K, memimpin langsung jalannya operasi di lapangan. Selain memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif. Langkah edukatif ini ditujukan terutama bagi pengendara remaja agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Upaya represif ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sijunjung. Melalui penertiban ini, pihak kepolisian berharap dapat meminimalisir risiko kecelakaan sekaligus menumbuhkan kesadaran tertib berkendara di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Pasca-operasi, situasi di titik-titik yang sebelumnya menjadi fokus penertiban terpantau kembali aman dan tertib.






