Lima Puluh Kota – Unit Reskrim Polsek Guguk resmi melakukan penahanan terhadap pria berinisial YH (47) atas dugaan tindak kekerasan fisik terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial PZPS (37). Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Guguk setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk memproses kasus tersebut.
Kapolsek Guguk, IPTU Hamrizal, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada 8 Mei 2026 di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka. Pemicu aksi brutal tersebut diduga karena tersangka tersulut emosi saat mengetahui sepeda motor miliknya dibawa oleh korban.
“Tersangka diduga melakukan pemukulan secara berulang ke arah mata kanan korban serta menendang bagian tubuhnya,” ujar Hamrizal. Akibat serangan fisik tersebut, korban mengalami luka memar serius hingga muncul gumpalan darah pada bola mata sebelah kanan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat diupayakan oleh pihak keluarga korban. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Guguk pada 9 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan YH sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Sabtu (13/6/2026).
Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hamrizal menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ia juga mengapresiasi kinerja personelnya yang bergerak cepat dalam menangani perkara ini.
“Profesionalisme dan dedikasi personel dalam penegakan hukum merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan. Polsek Guguk akan terus menindak tegas setiap tindak pidana guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” tegasnya.






