Ranah

Polsek Kinali Ringkus Pelaku Pencurian yang Bersembunyi di Pasaman Barat

2
×

Polsek Kinali Ringkus Pelaku Pencurian yang Bersembunyi di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
polsek-kinali-ringkus-buronan-pencurian-dengan-pemberatan-di-pasbar
Polsek Kinali Ringkus Buronan Pencurian dengan Pemberatan di Pasbar

Pasaman Barat – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali sukses meringkus BA alias Buyung Puleh (31) setelah buron dalam Operasi Sikat 2026.

Tersangka tak berkutik saat diringkus polisi ketika sedang tertidur lelap di sebuah pondok kawasan Sungai Paku pada Rabu (22/7/2026) pagi.

Kapolsek Kinali, AKP Feri Yuzaldi, menyebut pelaku sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas.

“Berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali,” tegas Feri.

Penangkapan pria ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kecurigaan transaksi barang berharga dengan harga sangat murah.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah membobol rumah milik Azri Handoko pada Senin (1/6/2026) lalu.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat dinding kayu serta merusak bagian rangka atap rumah korban.

Satu unit tangki semprot elektrik dan sebuah mesin pemotong kayu berhasil dibawa kabur pelaku melalui pintu dapur.

Kini, penyidik sedang melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan tersangka dalam serangkaian kasus pencurian ponsel di wilayah tersebut.

“Kami masih meminta keterangan para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara ini,” imbuh Feri.

Dana hasil penjualan barang curian ternyata digunakan tersangka untuk membiayai gaya hidup menyimpang.

Uang haram tersebut habis dipakai untuk membeli narkotika, berjudi daring, hingga menenggak minuman keras.

Aksi penangkapan ini memberikan napas lega bagi warga setempat yang selama ini merasa resah dengan tindak-tanduk pelaku.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini menanti pelaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.