PemerintahanRanah

Prabowo Percepat Infrastruktur dan Swasembada Pangan Nasional

140
×

Prabowo Percepat Infrastruktur dan Swasembada Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini
tiga-aturan-baru-prabowo-untuk-percepat-swasembada-pangan
Tiga Aturan Baru Prabowo untuk Percepat Swasembada Pangan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga aturan baru untuk mempercepat penguatan ketahanan dan swasembada pangan nasional. Langkah ini diarahkan untuk menjaga ketersediaan pangan sebagai salah satu penopang kemandirian bangsa.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut masih menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat ketahanan pangan nasional. Keterangan resmi itu dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Ahad, 19 April 2026.

Aturan pertama ialah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Regulasi ini mendorong kerja sama pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah berlangsung lebih cepat.

Dalam peraturan itu, percepatan pembangunan infrastruktur pascapanen membutuhkan dukungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dukungan tersebut mencakup percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian kendala di lapangan.

Pemerintah menilai kebijakan itu dapat mengurangi ketergantungan pada sewa gudang. Selain itu, pemerataan infrastruktur pascapanen juga diharapkan makin luas.

Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Melalui instruksi ini, Presiden meminta Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana BP Danantara bergerak terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Instruksi tersebut menekankan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri, perbaikan distribusi, pola konsumsi, dan aksesibilitas pangan. Pemerintah juga diminta menerapkan sistem budidaya pertanian berkelanjutan serta menyelesaikan hambatan yang muncul di lapangan.

Dalam aturan yang sama, Menteri Pertanian diminta menugaskan sejumlah BUMN di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Perusahaan yang disebut antara lain PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog.

Aturan ketiga ialah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat cadangan jagung pemerintah sekaligus meningkatkan pendapatan petani menuju swasembada jagung.

Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.

Arahan serupa juga diberikan kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala BPS, Kepala BPKP, para kepala daerah, serta Direktur Utama Perum Bulog.