Ranah

Pria Tewas Usai Ditusuk di Kuranji, Pelaku Menyerah ke Polisi

141
×

Pria Tewas Usai Ditusuk di Kuranji, Pelaku Menyerah ke Polisi

Sebarkan artikel ini
cekcok-berujung-maut-di-kampung-jambak,-korban-tewas-usai-ditusuk-pelaku
Cekcok Berujung Maut di Kampung Jambak, Korban Tewas Usai Ditusuk Pelaku

Padang – Seorang pria berinisial F (50) tewas setelah ditusuk di kawasan Kampung Jambak, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4) siang. Pelaku berinisial MAP (32) sempat kabur usai kejadian, tetapi menyerahkan diri ke polisi pada malam hari sambil membawa sebilah pisau.

Kapolsek Kuranji, Kompol Dr. Hendri, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dan berawal dari perselisihan antara keduanya. “Pelaku mendatangi korban di rumahnya. Saat bertemu di depan rumah, terjadi cekcok yang berujung penusukan menggunakan pisau ke bagian perut korban,” kata Hendri, Rabu (29/4/2026).

Korban sempat dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang dalam kondisi luka serius. Namun, F dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit.

F diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kampung Jambak, Gunung Sarik. Adapun MAP merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, polisi telah memeriksa dua saksi di lokasi, yakni Nana (46) dan Dori (40). Aparat juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta mendatangi rumah sakit untuk penanganan awal.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna keperluan visum. Sementara itu, polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku hingga akhirnya, sekitar pukul 22.00 WIB, MAP diserahkan ke Polsek Kuranji bersama barang bukti sebilah pisau.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kuranji,” ujar Hendri. MAP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.