Padang – Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menertibkan bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, kini memiliki landasan hukum yang kokoh. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) dalam sidang putusan, Kamis (18/6/2026).
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya dimohonkan pihak penggugat. Meski putusan ini menjadi kemenangan krusial bagi Pemprov Sumbar, eksekusi di lapangan masih menunggu masa waktu 14 hari bagi penggugat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi pengajuan banding.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Mashri Yanda Boy, menegaskan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas upaya penertiban yang dilakukan pemerintah. Ia meluruskan bahwa sengketa ini murni persoalan legalitas pembangunan, bukan terkait kepemilikan lahan.
“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tanpa dokumen itu, syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan tidak terpenuhi,” jelas Mashri.
Selain kendala administrasi, lokasi pembangunan yang berada di kawasan lindung dengan tingkat kerawanan bencana tinggi menjadi perhatian utama pemerintah. Saat ini, Pemprov Sumbar tengah mematangkan koordinasi lintas sektor sebagai persiapan penertiban sembari memantau perkembangan upaya hukum dari pihak penggugat.
Putusan PTUN Padang ini menuai apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi penegakan aturan tata ruang. Baginya, pembangunan di kawasan strategis seperti Lembah Anai wajib mengutamakan keselamatan publik dan kelestarian ekologis di atas kepentingan investasi.
“Putusan ini memberikan pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Kami mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang konsisten menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi daerah,” ujar Adrian.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB), Novrianto, memandang putusan ini sebagai penguat kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam pembangunan. Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan di Sumatera Barat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Novrianto.






