PemerintahRanah

Purbaya: Manfaatkan Hacker, Kementerian Amankan Data Negara

163
×

Purbaya: Manfaatkan Hacker, Kementerian Amankan Data Negara

Sebarkan artikel ini
purbaya-akan-minta-kementerian-pakai-hacker-untuk-keamanan-data
Purbaya Akan Minta Kementerian Pakai Hacker untuk Keamanan Data

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan perbaikan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) selesai sebelum akhir 2025.

Fokus utama perbaikan ini adalah peningkatan keamanan data wajib pajak. Hal ini menyusul isu kebocoran data yang sempat mencuat.

Purbaya menjelaskan, jika tim hacker berhasil meningkatkan performa coretax, ia akan merekomendasikan pendekatan serupa untuk kementerian dan lembaga lain.

“Nanti kalau cybersecurity-nya sudah top di sini, saya akan ajarkan ke semua kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital. Kan sering bobol, nanti perbankan kita ajarkan juga,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (24/10/2025).

Perbaikan sistem keamanan ini melibatkan sejumlah hacker Indonesia yang diklaim Purbaya sebagai sosok yang disegani di dunia.

Langkah ini diambil untuk mendeteksi dan memperbaiki kelemahan dalam program dan kode aplikasi coretax.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya celah dan kesalahan dalam sistem yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Purbaya mengungkapkan, masalah utama coretax disebabkan lemahnya proses quality control dan quality assurance saat pengembangan sistem.

Ia menduga proses tender dan kerja sama dengan penyedia teknologi sebelumnya tidak melalui pengujian menyeluruh sebelum peluncuran.

“Seharusnya sistem diuji dulu di skala kecil sebelum digunakan secara penuh. Tapi tampaknya itu tidak dilakukan,” katanya.

Purbaya, yang berlatar belakang ekonomi namun juga seorang insinyur, menekankan pentingnya pendekatan teknis yang kuat agar coretax benar-benar andal dan tidak membebani wajib pajak.

“Sekarang kami rapikan semua dalam waktu sebulan, padahal anggarannya disusun untuk empat tahun,” tegasnya.

Sebagai informasi, coretax mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan teknologi informasi terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.