Jakarta – Pemerintah pusat menahan diri untuk menambah Dana Transfer ke Daerah (TKD) akibat temuan penyimpangan anggaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan ini sebagai respons atas permintaan sejumlah gubernur.
Menkeu menyampaikan keraguan tersebut saat rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah kepala daerah, Senin (20/10/2025).
Purbaya menyebutkan, sekitar 18 gubernur sempat menemui dirinya untuk meminta penambahan TKD.
“Sebenarnya kalau saya mau saja menaikkan. Cuma pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu karena mereka bilang sering diselewengkan uang-uang di daerah,” ujarnya.
Menkeu meminta para gubernur untuk memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran daerah, terutama di dua triwulan terakhir 2025.
Ia meyakini, pengelolaan yang baik dan minim penyelewengan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan APBD.
Purbaya membuka opsi kenaikan TKD setelah menelaah anggaran di akhir triwulan pertama dan menjelang triwulan kedua 2026.
“Tapi dengan syarat tadi, tata kelolanya sudah baik. Kalau jelek, saya enggak bisa ajukan ke atas. Presiden kurang suka kalau itu,” tegasnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menyetujui penambahan TKD tanpa pengelolaan yang baik.
Ia meminta para kepala daerah untuk bekerja sama membangun rekam jejak yang baik dalam pengelolaan APBD.
Sebelumnya, 18 gubernur mendatangi Kementerian Keuangan pada 7 Oktober 2025 dan mengeluhkan pemangkasan anggaran.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan, pemotongan anggaran menjadi masalah besar bagi para kepala daerah dan meminta pemerintah pusat mengambil kebijakan sesuai usulan para gubernur.






