Sijunjung – Seorang pria berinisial IR (57) dicokok Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Minggu (18/1/2026) dini hari.
IPTU R Adnes, SH, Kapolsek Koto VII, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan penangkapan,” tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, dan dua buah korek api.
Kapolsek menambahkan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Dua warga setempat, Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, turut hadir sebagai saksi dalam proses penangkapan tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Koto VII mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sijunjung.






