Jakarta – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk membuka akses informasi mengenai perkembangan pemulihan bencana kepada publik secara transparan.
Kebijakan ini bertujuan menjamin masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendapatkan pembaruan data yang akurat terkait rehabilitasi di wilayah mereka.
Arahan tersebut mencuat pascapertemuan strategis antara Tito Karnavian dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kedua pemimpin tersebut memprioritaskan akselerasi persetujuan anggaran untuk program-program krusial di daerah terdampak bencana.
Tito menegaskan bahwa setiap tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi wajib memberikan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat.
Seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah kini diwajibkan menyusun laporan progres berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus instrumen evaluasi internal.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi periode 2026-2028 yang mencakup 11.520 kegiatan strategis.
Proyek masif ini melibatkan kolaborasi 33 lembaga negara dengan total kebutuhan dana menyentuh angka Rp100,166 triliun.
Guna menggenjot pemulihan infrastruktur dan sektor sosial-ekonomi, pemerintah mengucurkan tambahan Transfer ke Daerah sebesar Rp10,6 triliun.
Alokasi dana pemulihan untuk tahun 2026 secara keseluruhan telah melampaui nilai Rp39 triliun.
Sebanyak Rp31,1 triliun di antaranya telah tersalurkan kepada tujuh kementerian utama, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Kesehatan.
Distribusi anggaran tersebut juga menyasar pos pendanaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, hingga Kementerian Perhubungan.
Tito memberikan atensi khusus pada percepatan pendanaan di sektor pertanian, kelautan, perikanan, keagamaan, serta pemberdayaan UMKM.
Sang Kasatgas berkomitmen mengawal ketat realisasi anggaran di lapangan agar eksekusi program segera terlaksana setelah dana diterima.
Setiap instansi yang telah menerima kucuran dana diwajibkan langsung menjalankan program serta melaporkan perkembangannya secara berkelanjutan.
Bagi lembaga yang usulan anggarannya masih dalam proses, Tito menuntut konsistensi rencana aksi agar tetap selaras dengan Rencana Induk yang telah ditetapkan.
Pengawasan ketat ini ditempuh demi memastikan efisiensi birokrasi sehingga target pemulihan pascabencana dapat tercapai sesuai jadwal.






