Ranah

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu-Ekstasi

113
×

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu-Ekstasi

Sebarkan artikel ini
diduga-pengedar-sabu-dan-ekstasi,-m-diringkus-polres-dharmasraya
Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi, M Diringkus Polres Dharmasraya

Pulau Punjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan saat petugas mencegat pelaku di dalam mobil. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Penggeledahan yang disaksikan warga setempat itu menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.

Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani asal Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Ia bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.