Ranah

Satresnarkoba Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Padang Gelugur

8
×

Satresnarkoba Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Padang Gelugur

Sebarkan artikel ini
satresnarkoba-polres-pasaman-tangkap-dua-pengedar-sabu-dan-ganja
Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Pasaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman sukses menggulung jaringan pengedar narkotika dengan menangkap dua pria berinisial J (33) dan AR (30).

Penyergapan berlangsung dramatis saat kedua pelaku berada di sebuah rumah kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Minggu (19/7/2026).

Operasi senyap tersebut digerakkan sebagai respons kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Tersangka J diduga berperan sebagai pengendali utama dalam peredaran sabu dan ganja di lokasi kejadian.

Tim Opsnal di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji berhasil melumpuhkan pergerakan kedua tersangka tanpa perlawanan sama sekali.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta delapan paket ganja siap edar.

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung, mulai dari perangkat isap, timbangan digital, plastik klip, ponsel, hingga uang tunai senilai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a, serta subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jeratan hukum tersebut turut diperkuat dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.