Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar mendesak Pengadilan Tipikor Kota Padang Panjang mengusut keterlibatan Syuir Syam. Syuir Syam sendiri merupakan mantan Walikota Padang Panjang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI yang berakibat negara dirugikan hingga Rp. 850 juta.
Majelis hakim sendiri sebelumnya telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Yudhi Fajar Kahayan (Kepala DPKA) dan empat tahun penjara kepada Zulkarnain Harun (Ketua KONI), serta denda Rp. 50 juta subsider satu bulan penjara kepada keduanya.
Koordinator GLMH Sumatera Barat, Miko Kamal menyebutkan, nama Suir Syam acak kali disebut oleh kedua terdakwa, termasuk saksi. “Kalau dibiarkan saja mengendap dan Suir Syam tidak diusut, tentu menjadi preseden buruk di tengah masyarakat,” katanya di Padang, Kamis (8/5).
Ia menambahkan, dalam persidangan, terdakwa sejumlah saksi menyebut bahwa dari dana Rp. 850 juta yang diduga dikorupsi, sekitar Rp. 500 juta digunakan Suir Syam saat menjabat sebagai Walikota Padang Panjang.
Dalam putusan terhadap kedua terdakwa, Yudhi Fajar Kahayan dan Zulkarnain Harun, terdapat dissenting opinion, dimana hakim anggota M. Takdir mengatakan terjadinya korupsi dana hibah KONI ini bukan atas niat kedua terdakwa tetapi karena perintah dari Walikota Padang Panjang Suir Syam dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kejaksaan mengaku siap menindaklanjuti fakta dan keterangan saksi yang muncul di persidangan kasus korupsi ini. “Kalau buktinya kuat tentu harus dikembangkan,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudy.
Sementara, Syuir Syam yang kini lolos sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. “Saya tegaskan, saya tidak tahu mengenai uang KONI yang dipermasalahkan itu,” singkatnya saat dikonfirmasi via sms oleh wartawan.






