Padang – Sumatera Barat (Sumbar) terancam krisis sampah. Sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional diperkirakan hanya mampu beroperasi hingga Maret 2026.
Kabar buruk ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi. Ia menyebut, keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama masalah ini.
TPA Regional Payakumbuh bahkan sudah berhenti beroperasi karena tidak ada biaya operasional. “Dengan tidak dioperasionalkannya TPA tersebut, tentu tidak ada alokasi anggaran operasional. Apalagi tahun ini terjadi pemotongan anggaran cukup signifikan,” kata Tasliatul Fuaddi, baru-baru ini.
Kondisi serupa juga menghantui TPA Regional Solok. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar hanya memiliki anggaran operasional hingga akhir Maret 2026.
Tasliatul Fuaddi menilai, Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok belum siap menerima pengalihan pengelolaan TPA. “Kita hanya punya anggaran sampai akhir Maret 2026. Kota Solok dan Kabupaten Solok belum siap menerima pengalihan TPA,” ujarnya.
DLH Sumbar telah membahas persoalan ini dengan DLH kabupaten dan kota. Pemprov Sumbar mengusulkan perbaikan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tasliatul Fuaddi mengatakan, operasional TPA yang membebani keuangan daerah membutuhkan persetujuan DPRD. “Kita sudah mengirim surat ke DPRD Sumbar untuk meminta persetujuan ruang pengoperasian TPA bersama pemerintah kabupaten dan kota,” ucapnya.
Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam juga terancam krisis sampah setelah TPA Regional Payakumbuh kembali menghentikan operasional. TPA tersebut sempat dibuka sementara sejak 2 Desember 2025 untuk penanganan darurat pascabencana banjir dan longsor.
Pengoperasian sementara TPA Regional Payakumbuh dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup. “Sejak 17 Januari 2026 operasional TPA Regional Payakumbuh resmi dihentikan,” kata Tasliatul Fuaddi.
DLH Sumbar telah meminta Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padang untuk pengiriman sampah ke TPA Regional Air Dingin. Namun, kerja sama ini terkendala akses jalan yang menyempit akibat bencana di KM 66.
“Kendaraan pengangkut sampah tidak diizinkan melintas karena penyempitan jalan,” ujar Tasliatul Fuaddi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Bukittinggi diminta mandiri mengelola sampah dan menjalin kerja sama dengan daerah lain sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami sudah melaporkan kondisi ini ke Menteri Lingkungan Hidup. Kami juga meminta Pemko Bukittinggi menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Payakumbuh,” kata Tasliatul Fuaddi.
TPA Regional Payakumbuh sebelumnya telah menerima sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup pada Juni 2025 pascalongsor. “Status TPA sudah terkena sanksi dan dihentikan. Kita tidak berani membuka tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Tasliatul Fuaddi.
Pasca penutupan, kondisi fisik TPA Regional Payakumbuh juga mengalami kerusakan. Fungsi yang masih berjalan hanya untuk mencegah pencemaran lingkungan.
DLH Sumbar telah mengusulkan pembangunan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen melalui Dinas BMCKTR Sumbar. “Untuk membangun kolam IPAL permanen dibutuhkan anggaran. TPA Regional Payakumbuh perlu ditata ulang dan dilaporkan kembali ke Menteri Lingkungan Hidup,” kata Tasliatul Fuaddi.
Tasliatul Fuaddi mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat mengurangi volume sampah melalui pemilahan sampah rumah tangga dan pengurangan penggunaan sampah sekali pakai. “Dengan upaya ini tidak semua sampah berakhir di TPA. Pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan anggaran pembangunan TPA,” pungkasnya.






