HukumPolitikRanah

Walhi Gugat Pejabat Sumbar ke Komnas HAM Soal PETI

206
×

Walhi Gugat Pejabat Sumbar ke Komnas HAM Soal PETI

Sebarkan artikel ini
walhi-laporkan-gubernur,-kapolda-hingga-bupati,-walikota-dan-dprd-di-sumbar-ke-komnas-ham-terkait-peti
WALHI Laporkan Gubernur, Kapolda hingga Bupati, Walikota dan DPRD di Sumbar ke Komnas-HAM Terkait PETI

Padang – Sejumlah pejabat tinggi di Sumatera Barat dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan pembiaran maraknya pertambangan ilegal (PETI) yang merusak lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menuding para pejabat, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD, hingga Kapolda Sumbar, melakukan pelanggaran HAM.

Laporan tersebut disampaikan Walhi Sumbar melalui Perumus Data dan Resolusi Indonesia (PDRI) ke Kantor Komnas HAM perwakilan Sumbar, Selasa (7/10/2025).

Walhi menilai para pejabat eksekutif, legislatif, dan penegak hukum terkesan setengah hati dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

“Gagalnya negara mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran HAM,” tegas perwakilan PDRI Sumatera Barat, Tedi, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, krisis sosial-ekologis akibat PETI berakar pada krisis politik, demokrasi, dan penegakan hukum.

Walhi menyoroti bahwa aktivitas PETI masih marak di Sumbar, meskipun Presiden telah memerintahkan penindakan.

Sebelumnya, Walhi melihat upaya penanganan PETI oleh pejabat Sumbar pasca rapat Forkopimda dan rapat Gubernur dengan Bupati/Walikota.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI tetap berjalan.

“Hal ini mengkonfirmasi adanya krisis di tingkat pimpinan daerah dan institusi penegak hukum,” ujar Tedi.

Walhi mendesak Komnas HAM Sumbar untuk memanggil dan memeriksa kepala daerah, DPRD, serta pejabat penegak hukum yang wilayahnya masih terdapat PETI.

Selain itu, Walhi meminta Komnas HAM memeriksa instansi yang bertanggung jawab atas pendataan dan pengawasan peredaran alat berat, BBM, air raksa, dan emas di Sumbar.

Walhi mencatat 116 titik PETI di Kabupaten Sijunjung yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Selain itu, terdapat 31 titik di Kabupaten Solok yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Walhi menilai PETI di DAS Indragiri berdampak pada ekosistem di Sumatera Barat hingga Riau.