Ranah

Wali Kota Madiun Diduga Korupsi, KPK Terus Mendalami

168
×

Wali Kota Madiun Diduga Korupsi, KPK Terus Mendalami

Sebarkan artikel ini
kpk-dalami-dugaan-wali-kota-madiun-terima-suap-miliaran-rupiah
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.

KPK menduga Maidi menerima aliran dana haram senilai Rp 2,25 miliar.

Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya.

Penelusuran KPK mengungkap dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 hingga 2024, bahkan berlanjut hingga proyeksi periode 2025-2030.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus yang diduga dilakukan oleh Maidi.

Pada periode awal menjabat (2019-2022), Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp 200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, khususnya pada paket II.

Pada Juni 2025, KPK menduga Maidi kembali menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun memberikan Rp 350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Jika seluruhnya dijumlahkan, Rp 1,1 miliar ditambah Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, totalnya mencapai Rp 2,25 miliar.