Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengimbau para calon Kepala Daerah untuk menghentikan kampanye melalui media sosial (medsos) selama masa tenang, termasuk melalui jejaring pesan digital.
“Kampanye melalui medsos hanya diperbolehkan selama masa kampanye,” tegas Ory di Padang, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, medsos diartikan sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.
Pasangan calon (paslon) diwajibkan mendaftarkan maksimal 20 akun medsos dari berbagai platform yang digunakan untuk berkampanye. Akun tersebut harus dinonaktifkan pada 23 November 2024 pukul 23.59, sebelum masa tenang dimulai.
“Ini untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan kampanye saat masa tenang,” ujar Ory.
KPU bersama Bawaslu akan memantau aktivitas kampanye di medsos. Pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.






