Ranah

Wirman Dt. Pangeran Perketat Regulasi Lindungi Lahan Pertanian di Limapuluh Kota

52
×

Wirman Dt. Pangeran Perketat Regulasi Lindungi Lahan Pertanian di Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini
cegah-alih-fungsi-lahan,-anggota-dprd-sumbar-gencarkan-sosialisasi-perda-nomor-4-tahun-2020
Cegah Alih Fungsi Lahan, Anggota DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020

Limapuluh Kota – Ancaman sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar menanti pihak yang nekat melakukan alih fungsi lahan pertanian di Sumatera Barat. Ketegasan ini menjadi poin krusial dalam upaya pemerintah daerah menjaga ketahanan pangan di tengah masifnya konversi lahan untuk kebutuhan hunian.

Perwakilan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Afneli, menegaskan bahwa setiap pengalihan lahan wajib melalui prosedur ketat. Pihak yang berkepentingan harus menyertakan kajian kelayakan strategis serta menyediakan lahan pengganti dengan luas setara yang siap tanam dalam kurun waktu maksimal 24 bulan.

“Pelanggar kewajiban memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Afneli saat memberikan pemaparan dalam sosialisasi di Aula BPTU-HPT Padang Mengatas, Minggu (14/06/2026).

Kegiatan yang dihadiri ratusan warga dari Kecamatan Luhak dan Kecamatan Lareh Sago Halaban ini menyoroti urgensi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020. Anggota DPRD Sumbar, Wirman Dt. Pangeran, menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan instrumen vital untuk melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan LP2B sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Wirman menyoroti ketimpangan yang terjadi akibat laju pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. “Perda ini lahir karena jumlah penduduk yang terus bertambah mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan untuk berbagai keperluan, termasuk tempat tinggal, sementara luas lahan tidak bertambah,” ujar politisi PPP tersebut.

Lebih lanjut, ia membocorkan rencana pemerintah daerah untuk menyusun Perda Perlindungan Petani sebagai langkah tambahan guna memperkuat kesejahteraan sektor pertanian di masa depan.

Langkah legislatif ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah nagari. Walinagari Mungo, Suhardi Dt. Rajo Panghulu, menilai sosialisasi ini sangat penting untuk memproteksi hak-hak petani di tengah tekanan pembangunan.

“Sosialisasi ini penting, sebab pertumbuhan penduduk tinggi, sementara lahan tidak bertambah, tentu ini akan berdampak pada pangan kita,” pungkas Suhardi.