Ranah

Pemkot Padang Salurkan Bantuan Rp5 Miliar Percepat Pemulihan Bencana di Aceh

11
×

Pemkot Padang Salurkan Bantuan Rp5 Miliar Percepat Pemulihan Bencana di Aceh

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-salurkan-bantuan-rp-5-miliar-untuk-korban-bencana-aceh
Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp 5 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Padang – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendatangi Balai Kota Padang, Kamis (25/6/2026), guna menyampaikan apresiasi atas bantuan keuangan senilai Rp2 miliar untuk penanganan bencana banjir di wilayah tersebut.

Dana ini merupakan bagian dari total hibah sebesar Rp5 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota Padang pada 19 Juni 2026 bagi tiga daerah terdampak di Aceh.

Selain Aceh Timur, bantuan serupa juga diterima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp2 miliar serta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejumlah Rp1 miliar.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Adlinsyah, menyebut kunjungan ini merepresentasikan wujud penghargaan mendalam atas kepedulian Pemkot Padang terhadap musibah yang menimpa daerahnya.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepedulian Pemerintah Kota Padang melalui bantuan yang diberikan,” ujar Adlinsyah.

Ia berharap alokasi dana tersebut mampu meringankan beban warga sekaligus mempercepat pemulihan infrastruktur serta hunian masyarakat pascabencana.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Padang, Corri Saidan, menegaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari semangat solidaritas antarwilayah.

Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan pengalaman Kota Padang yang pernah menghadapi bencana serupa berupa banjir dan longsor pada 2025 lalu.

“Kita sama-sama pernah mengalami musibah banjir dan longsor pada 2025, sehingga bantuan ini adalah bentuk solidaritas,” tutur Corri.

Ia optimistis dukungan finansial tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan di daerah terdampak.

Penyaluran dana ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri terkait pemanfaatan sebagian Tambahan Kemampuan Daerah (TKD) untuk penanganan bencana.

Seluruh proses pencairan dipastikan telah memenuhi regulasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat teknis dari BPBD dan BPKAD Kota Padang, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.