Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang resmi memberlakukan kembali sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu, 22 Juli 2026.
Langkah strategis ini menandai berakhirnya masa uji coba sistem satu arah yang sebelumnya diterapkan guna mengurai kepadatan di pusat kota.
Keputusan krusial tersebut lahir setelah otoritas setempat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arus kendaraan serta menampung berbagai masukan dari masyarakat.
Rekayasa lalu lintas ini tidak hanya terpusat di Jalan Jenderal Sudirman, namun turut menyentuh penyesuaian arus di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei.
Integrasi arus kendaraan pada ruas-ruas penghubung menjadi fokus utama pemerintah untuk mencegah munculnya titik hambatan baru di lapangan.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, memastikan kebijakan ini diambil demi mengutamakan aspek keamanan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami berharap penyesuaian ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” ungkap Hendri Arnis.
Pemerintah daerah memberikan apresiasi tinggi terhadap partisipasi aktif warga dalam menyampaikan aspirasi konstruktif terkait tata kelola jalan raya.
Saat ini, jajaran teknis tengah mengebut persiapan di lapangan, mulai dari pengecatan ulang marka jalan hingga pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang baru.
Upaya sosialisasi secara masif terus digencarkan agar seluruh pengendara memahami perubahan rute sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
Pengguna jalan diimbau untuk selalu menaati instruksi petugas di lapangan serta mematuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang demi ketertiban bersama.
Pemerintah optimistis perubahan sistem jalan ini akan mendorong kelancaran mobilitas yang berdampak positif pada sektor ekonomi, perdagangan, dan pendidikan di Padang Panjang.





