Padang – DPRD Sumatera Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pada Senin (20/7/2026).
Pengesahan ini menandai tuntasnya serangkaian evaluasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun lalu.
Catatan realisasi pendapatan daerah berhasil menyentuh angka impresif sebesar 99,03 persen.
Sementara itu, serapan belanja daerah tercatat terealisasi pada level 94,59 persen.
Kinerja keuangan tersebut semakin kokoh dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, memberikan apresiasi tinggi atas ketangguhan pemprov dalam mempertahankan stabilitas fiskal di tengah guncangan ekonomi.
“Meski menghadapi tantangan berat akibat kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak banjir hidrometeorologi yang merusak infrastruktur, ekonomi, dan kehidupan masyarakat, kinerja pengelolaan APBD Sumbar tetap menunjukkan hasil yang positif,” ujar Muhidi.
Muhidi mengingatkan jajaran eksekutif agar tidak terjebak dalam euforia keberhasilan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya langkah optimalisasi pendapatan serta peningkatan efektivitas belanja yang lebih berorientasi pada kemanfaatan publik.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan apresiasi atas kemitraan kritis dan konstruktif yang terjalin selama proses pembahasan di legislatif.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai pedoman perbaikan tata kelola keuangan ke depan.
Mahyeldi memastikan setiap catatan dari dewan akan dijadikan pijakan strategis untuk mengakselerasi pembangunan yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat luas.





