Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri karena tidak dapat mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Pencabutan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen.
“Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra dalam siaran resmi, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi. Namun, upaya penyehatan yang diberikan tidak membuahkan hasil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Lubuk Raya Mandiri. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS.






