Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1368 yang membatalkan pelantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua KPU Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan karena Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena diberhentikan dari keanggotaan partai.
Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Banten I.
“Kami telah mengeluarkan SK pembatalan pelantikan Tia Rahmania,” kata Afifuddin.
Pada pemilu legislatif lalu, Tia Rahmania meraih 37.359 suara, sementara Bonnie memperoleh 36.516 suara. PDIP hanya mendapatkan satu kursi di Dapil Banten I.
Djarot Saiful Hidayat, Basuki Tjahaja Purnama, Komarudin Watubun, dan Hasto Kristiyanto selaku pimpinan PDIP belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian Tia Rahmania.
Tia Rahmania mengaku baru mengetahui pembatalan pelantikannya. “Saya baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Tia menyatakan akan mengambil langkah hukum dan telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.






