Padang – Pernyataan terkait kasus Maigus Nasir pada 2021 menjadi perdebatan dalam debat publik Pilkada Padang.
Adityawarman, Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI, meluruskan bahwa Maigus Nasir tidak divonis korupsi.
“Putusan pengadilan tertinggi telah inkracht bahwa Maigus Nasir tidak divonis korupsi. Putusan itu berkekuatan hukum tetap,” ujar Adityawarman di Padang, Senin (18/11/2024).
Adityawarman mengkritik pernyataan yang menyebut Maigus Nasir dihukum korupsi. “Kalau tidak mengerti masalah hukum, jangan bicara hukum,” katanya.
Menurutnya, pernyataan tersebut dapat dianggap fitnah karena tidak sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi bukan tindak pidana,” terang Adityawarman.
Adityawarman meminta pihak yang menyebarkan fitnah tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. “Menang Pilkada lewat cara ini tidak akan berfaedah,” tegasnya.
Maigus Nasir sendiri menyatakan bahwa dirinya difitnah. “Tuduhan korupsi tidak terbukti. Majelis Hakim menyatakan saya dan lainnya tidak bersalah,” ujarnya.






