Ranah

JPS Desak Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin Tambang Penyebab Banjir Padang

16
×

JPS Desak Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin Tambang Penyebab Banjir Padang

Sebarkan artikel ini
bencana-banjir-ulah-5-izin-tambang-di-hulu-sungai,-jps:-selamatkan-lingkungan,-cabut-izin-itu.!
Bencana Banjir Ulah 5 Izin Tambang di Hulu Sungai, JPS: Selamatkan Lingkungan, Cabut Izin Itu..!

Padang – Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tambang yang menjadi dalang utama kerusakan hulu sungai di Sumatera Barat.

Desakan ini mencuat pasca banjir yang kembali menerjang Kota Padang dan meluluhlantakkan harta benda milik warga.

Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, menekankan bahwa pemerintah wajib berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan yang ada.

Ia menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh hanya terpaku pada perbaikan dampak di hilir semata.

“Kalau memang ada izin tambang yang terbukti merusak lingkungan, selamatkan lingkungan dengan mencabut izin itu,” tegas Adrian, Rabu (5/8/2026).

Adrian menuntut aparat penegak hukum tidak sekadar mengandalkan tindakan administratif seperti penyegelan lokasi tambang.

Pasalnya, langkah tegas dan berkesinambungan menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai pelanggaran lingkungan di masa depan.

Senada dengan JPS, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menegaskan bahwa banjir di Padang merupakan akumulasi dari rusaknya ekologi di kawasan hulu.

Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut kawasan Gunung Sarik kini terdegradasi parah akibat maraknya aktivitas pertambangan dan alih fungsi lahan.

WALHI mencatat sedikitnya lima izin tambang andesit di kawasan tersebut masih bercokol meski sempat disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025.

Hilangnya kemampuan tanah dalam menyerap air hujan secara optimal akibat kerusakan ekosistem memicu debit air meluncur deras ke hilir hingga membanjiri permukiman.

Kondisi semakin diperparah dengan keberadaan tambang ilegal seluas 10 ribu hektare yang tersebar di kawasan hutan dan bantaran sungai.

Lebih lanjut, ditemukan fakta mengejutkan adanya operasional tambang yang berjarak kurang dari 45 meter dari hunian warga.

Jarak tersebut terpaut jauh dari standar keamanan operasional yang seharusnya mencapai 500 meter.

Menanggapi krisis ekologi yang kian akut, WALHI tengah menyiapkan laporan khusus kepada Kementerian Dalam Negeri.

Mereka menuntut pemerintah pusat segera melakukan audit tata kelola perizinan pertambangan demi memulihkan fungsi daerah tangkapan air.