HukumRanah

Padang Aktif Sosialisasikan Perda Trantibum Baru ke Masyarakat

126
×

Padang Aktif Sosialisasikan Perda Trantibum Baru ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-sosialisasikan-perda-trantibum-baru
Pemko Padang Sosialisasikan Perda Trantibum Baru

Padang – Pemerintah Kota Padang terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum.

Sosialisasi berlangsung di Ocean Beach Hotel, Kamis (6/11/2025).

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan Perda ini sebagai respons atas perkembangan dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi di masyarakat.

“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja,” ujar Tarmizi.

Menurutnya, aturan baru yang lebih komprehensif diperlukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.

Tarmizi berharap, masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Pemko Padang menyoroti pentingnya peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, terutama di sektor pariwisata.

Pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta larangan menerima pengunjung di bawah umur di tempat hiburan malam, bar, dan diskotek.

Apresiasi juga diberikan Pemko Padang kepada Satpol PP dan Satuan Linmas atas kerja keras menjaga Trantibum.

Sebagai penguatan partisipasi masyarakat, Pemko Padang telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang pada 30 Oktober 2025.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan sosialisasi ini merupakan bagian dari optimalisasi program unggulan Pemko Padang, yakni “Padang Amanah.”

Perda Nomor 1 Tahun 2025 ditandatangani sejak 7 Februari 2025 dan memiliki sejumlah perubahan penting dari regulasi sebelumnya.

Sosialisasi ini dihadiri unsur Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.