Ranah

Evi Yandri Minta Sumbar Genjot Pendapatan Asli Daerah

133
×

Evi Yandri Minta Sumbar Genjot Pendapatan Asli Daerah

Sebarkan artikel ini
optimalisasi-pad,-evi-yandri-minta-pemrov-sumbar-kongretkan-rekomendasi-dpr
Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemrov Sumbar Kongretkan Rekomendasi DPR

Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar berupaya mencari solusi untuk menutupi defisit anggaran.

Kekurangan dana transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp429,7 miliar dalam APBD 2026.

APBD 2026 sendiri telah disepakati dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah pada 17 November 2025. Total APBD 2026 mencapai Rp6,41 triliun.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu cara menutupi kekurangan tersebut.

“Guna menutupi kekurangan TKD ini, Pemprov dan DPRD akan melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari penambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar,” ujar Evi Yandri.

Optimalisasi juga akan dilakukan pada Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp577 miliar, Pajak Alat Berat Rp6,95 miliar, dan Retribusi sebesar Rp21,5 miliar.

“Potensinya mencapai Rp618 miliar,” imbuhnya.

DPRD Sumbar bersama tenaga ahli telah melakukan kajian terkait Pajak Air Permukaan (PAP). Rekomendasinya telah dikirimkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 8 November 2025.

“Dalam surat tersebut DPRD merekomendasikan optimalisasi PAD dari sektor Pajak Alat Berat (PAB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” jelasnya.

Untuk mencapai target tersebut, DPRD mendorong Pemprov merevisi Pergub No. 13 Tahun 2023 yang mengatur dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

“Revisi Pergub diperlukan agar nilai NPAP sektor perkebunan ditetapkan secara eksplisit,” kata Evi Yandri.

DPRD juga mendorong Pemprov membentuk tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur.

“Tim ini bertugas mensupervisi pendataan, penetapan tarif, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan pajak,” pungkasnya.