Padang – Polresta Padang memperketat pengawasan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Padang.
Pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba dilarang keras selama perayaan tersebut. Selain itu, tempat hiburan malam wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Terutama pelanggaran terkait miras, narkoba, dan jam operasional tempat hiburan malam.
“Polresta Padang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Kombes Pol Apri Wibowo.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban, Polresta Padang akan meningkatkan patroli rutin. Razia terpadu dan penegakan hukum juga akan digencarkan.
Sasarannya adalah kawasan hiburan, pusat keramaian, dan jalur lalu lintas utama.
Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam untuk bekerja sama. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bersama.
Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, serta bermartabat bagi seluruh warga Kota Padang.






