Batusangkar – Dua pria berinisial AP (35) dan PH (41), warga Kabupaten Tanah Datar, diringkus Polres Tanah Datar atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (1/1/2026) malam. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu dan alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan AP yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Awalnya, petugas mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan di wilayah Lima Kaum.
Setelah diinterogasi, AP mengakui telah menitipkan sabu kepada PH.
Tim bergerak cepat ke rumah orang tua PH dan menemukan satu paket sabu yang diakui sebagai titipan dari AP.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah AP, di mana petugas menemukan satu paket sabu dan satu set alat hisap di bawah karpet.
Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanah Datar dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.






