Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Laporan tersebut meliputi pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa, belanja subsidi, serta belanja modal.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan komitmen Pemko untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK. Hal ini sebagai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Padang berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK,” ujar Maigus Nasir, Selasa (10/2/2026).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini berlangsung bersamaan dengan entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumbar.
Maigus Nasir mengapresiasi pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif, menyiapkan data secara lengkap, serta menindaklanjuti temuan secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, menyatakan pemeriksaan ini bertujuan memastikan kualitas laporan keuangan dan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang baik.
Pemeriksaan interim LKPD Kota Padang akan berlangsung selama 33 hari, mulai 11 Februari hingga 28 Maret 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta sejumlah pejabat Pemko Padang.






