Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga tahun 2026. Keputusan ini menjadi angin segar bagi peserta JKN di seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, menyampaikan langsung kabar baik ini.
“Diputuskan bahwa sampai 2026 belum ada kenaikan iuran, sedang akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian,” kata Nunung dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
Nunung menjelaskan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi keuangan dana jaminan sosial dari iuran peserta JKN.
Menurutnya, aset DJS Kesehatan masih relatif aman jika berada pada rentang 1,5 hingga 6 bulan klaim, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013.
Meski demikian, DJSN memperkirakan ketahanan aset DJS Kesehatan akan mulai berada di bawah 1,5 bulan klaim pada kuartal pertama atau kedua tahun ini.
Pemerintah akan memberikan suntikan dana tambahan untuk menjaga rasio klaim tetap aman.
Selain itu, keberlanjutan JKN juga akan didukung melalui pemanfaatan cukai tembakau, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Nunung menambahkan, perhitungan kenaikan iuran JKN ke depan akan mempertimbangkan inflasi kesehatan dan medis.
Pada tahun 2025, inflasi kesehatan tercatat 1,85 persen, sementara inflasi medis mencapai 13,6 persen.
DJSN juga membentuk kelompok kerja untuk menyempurnakan perhitungan iuran tarif JKN, termasuk penggunaan skema pembiayaan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) dan sistem rujukan berbasis kompetensi.






