Padang – Pemerintah Kabupaten Agam mempercepat penetapan zona pelestarian Danau Maninjau guna memulihkan kualitas air dan ekosistem danau yang terus menurun. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Pembahasan dan Sosialisasi Kajian Penetapan Zona Pelestarian Danau Maninjau pada Wilayah Sungai Indragiri-Akuaman di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (9/4).
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi, menegaskan bahwa Danau Maninjau merupakan jantung kehidupan masyarakat yang memiliki nilai vital bagi ekonomi, adat, serta budaya Minangkabau. Penurunan kualitas air yang terjadi belakangan ini dinilai telah berdampak buruk bagi ekosistem dan aktivitas ekonomi warga di sekitar danau.
Menurut Lutfi, penetapan zonasi pelestarian menjadi langkah fundamental untuk memberikan kepastian batas perlindungan. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah erosi, mengendalikan pencemaran, serta memulihkan fungsi ekologis danau secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Lutfi mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, camat, wali nagari, hingga tokoh masyarakat adat untuk menyatukan komitmen dalam mendukung program ini.
Pemerintah Kabupaten Agam juga menekankan pentingnya sosialisasi hasil rapat kepada masyarakat luas. Langkah ini diambil agar kebijakan zonasi dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Momentum pembahasan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Danau Maninjau bagi generasi mendatang.Padang – Pemerintah Kabupaten Agam berupaya mempercepat penetapan zona pelestarian Danau Maninjau guna memulihkan kualitas air dan ekosistem danau yang terus menurun. Langkah ini dibahas dalam Rapat Pembahasan dan Sosialisasi Kajian Penetapan Zona Pelestarian Danau Maninjau pada Wilayah Sungai Indragiri-Akuaman di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (9/4).
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi, menegaskan bahwa Danau Maninjau merupakan jantung kehidupan masyarakat yang memiliki nilai strategis bagi ekonomi, adat, serta budaya Minangkabau. Penurunan kualitas air yang terjadi belakangan ini dinilai telah berdampak buruk terhadap ekosistem dan aktivitas ekonomi warga.
Lutfi menjelaskan, penetapan zonasi menjadi langkah fundamental untuk memberikan kepastian batas perlindungan. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah erosi, mengendalikan pencemaran, sekaligus memulihkan fungsi ekologis danau secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Agam mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, camat, wali nagari, hingga tokoh masyarakat adat untuk menyatukan komitmen. Sinergi ini diperlukan agar program zonasi dapat berjalan efektif di lapangan.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sosialisasi hasil kajian ini kepada masyarakat luas. Langkah tersebut diambil agar kebijakan zonasi dapat dipahami dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat.
Momentum pembahasan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Danau Maninjau bagi generasi mendatang.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Tim Stranas PK-KPK, Badan Pertanahan Nasional, serta tokoh masyarakat,






