Padang – Pelarian seorang residivis pencurian berinisial YF (45) akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Pria asal Kepulauan Mentawai tersebut diringkus aparat saat berada di kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang, pada Sabtu (9/5/2026) malam, sesaat setelah polisi melacak upaya tersangka yang hendak menjual telepon genggam hasil curiannya.
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengungkapkan bahwa YF merupakan pemain lama yang telah empat kali merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus serupa. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka tergolong nekat dengan bergerak seorang diri. Ia kerap menyasar rumah warga yang dalam kondisi sepi atau saat penghuni sedang terlelap. Modus operandi yang diterapkan pelaku adalah mencongkel jendela rumah untuk kemudian menggasak barang-barang berharga di dalamnya.
Aksi terakhir YF tercatat terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Ulahnya yang berulang kali menyasar rumah warga di wilayah tersebut sempat memicu keresahan di tengah masyarakat setempat.
Kini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar serta segera melapor kepada petugas jika mendapati aktivitas atau orang yang mencurigakan di area pemukiman.






