Ranah

MAAM Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ujaran Bar-bar

148
×

MAAM Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ujaran Bar-bar

Sebarkan artikel ini
mahkamah-adat-minangkabau-laporkan-abu-janda-ke-polda-sumbar
Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Padang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang dikenal sebagai Abu Janda, ke Polda Sumatera Barat pada Minggu (1/6). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan terlapor yang melabeli Sumatera Barat sebagai daerah “bar-bar”, sebuah narasi yang dianggap mencederai martabat serta budaya masyarakat Minangkabau.

Penasihat hukum MAAM, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau akrab disapa Boy London, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menoleransi ucapan yang melukai perasaan masyarakat. Ia menilai pelaporan ini merupakan langkah krusial untuk menjaga marwah adat sekaligus upaya preventif guna meredam potensi kegaduhan sosial yang lebih luas.

“MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Boy London.

Lebih jauh, Boy London menjelaskan bahwa materi laporan tidak hanya terbatas pada penggunaan istilah “bar-bar”. Terdapat poin lain dalam pernyataan terlapor yang diduga berpotensi memicu konflik antarumat beragama. Pihaknya mendesak kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Ketua MAAM, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, turut menyoroti pentingnya etika dalam berpendapat di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus selalu dibarengi dengan tanggung jawab moral serta penghormatan terhadap nilai budaya dan keberagaman di Indonesia.

Saat ini, MAAM sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polda Sumatera Barat. Pihaknya berharap penegakan hukum berjalan secara objektif demi memberikan kepastian hukum atas kegaduhan yang telah terjadi.