Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menempuh jalur banding atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 pelaku usaha pinjaman online (pinjol) bersalah dalam praktik kartel bunga.
Ketua Umum AFPI, Entjik S., menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi menolak putusan tersebut. Menurutnya, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang selama ini diterapkan merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Entjik menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending. Selain itu, langkah ini bertujuan membedakan layanan pinjol resmi dengan entitas ilegal yang kerap menetapkan bunga sangat tinggi.
“Kami kecewa dengan putusan KPPU karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK. Putusan KPPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan,” ujar Entjik dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Meski menolak putusan, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Saat ini, asosiasi tengah berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjol.






