HukumRanah

Agam Perbarui Regulasi BUMNag, Ikuti Aturan Pusat

234
×

Agam Perbarui Regulasi BUMNag, Ikuti Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini
nota-penjelasan-bupati-agam,-perda-pedoman-bumnag-2018-dicabut,-disesuaikan-regulasi-nasional
Nota Penjelasan Bupati Agam, Perda Pedoman BUMNag 2018 Dicabut, Disesuaikan Regulasi Nasional

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam tengah berupaya memperkuat landasan hukum bagi Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dengan melakukan revisi peraturan daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi, menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pedoman BUMNag menjadi prioritas.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin (2/2).

Menurut Lutfi, Perda yang lama sudah tidak relevan dengan regulasi nasional terkait BUMDes/Nag.

“Perda lama berpotensi menimbulkan dualisme hukum, kelemahan legalitas badan hukum BUMNag, hambatan administrasi, serta risiko konflik dalam pengelolaan dan pembinaan,” ujarnya.

Dengan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018, pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMNag di Kabupaten Agam akan mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional.

Ketentuan tersebut meliputi PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022.

Ranperda pencabutan ini telah melalui harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Diharapkan materi muatan Ranperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memperlancar pembahasan bersama DPRD pada tahap selanjutnya,” jelas Lutfi.

BUMNag sendiri merupakan lembaga ekonomi nagari yang bertujuan mengelola potensi lokal secara terarah.

Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi nagari.

Pengelolaan BUMNag dituntut profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk perencanaan usaha, pembukuan, serta pelaporan keuangan.

Bidang usaha BUMNag dapat dikembangkan secara beragam, mulai dari pengelolaan aset nagari, jasa pelayanan, perdagangan hasil pertanian dan UMKM, hingga pengembangan wisata nagari.