Jakarta – Industri media dan sumber pengetahuan di Indonesia terancam terhambat perkembangannya akibat beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak pemerintah untuk menghapuskan PPN tersebut.
Desakan ini disuarakan melalui kampanye bertajuk #NoTaxforKnowledge. Kampanye ini bertujuan untuk memperluas akses publik terhadap informasi dan ilmu pengetahuan yang berkualitas.
AMSI menilai, pengenaan pajak pada media, buku, dan publikasi ilmiah menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi bermutu.
“Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN untuk sumber pengetahuan, mencapai 11 hingga 12 persen,” tulis AMSI dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Sebagai perbandingan, Vietnam hanya mengenakan PPN sebesar 5 persen, sementara Singapura sebesar 8 persen.
Pengamat komunikasi, Usman Kansong, mendukung penuh kampanye #NoTaxforKnowledge. Ia mengungkapkan, hanya tiga negara di ASEAN yang masih memungut PPN atas media, yaitu Indonesia, Singapura, dan Vietnam.
“Indonesia di atas kertas memiliki tarif PPN tertinggi, yakni 11 sampai 12 persen,” ujarnya.
Menurut Usman, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan diskresi terkait pajak media. Penghapusan PPN tidak hanya penting bagi media, tetapi juga bagi industri buku yang saat ini menghadapi tekanan pajak dan maraknya pembajakan.
Usman juga menyoroti tantangan era digital, termasuk penyebaran hoaks dan perkembangan kecerdasan buatan. Menurutnya, media arus utama tetap berperan penting dalam menyajikan informasi berbasis fakta dan verifikasi.
AMSI, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), organisasi pers, dan perguruan tinggi kini berkolaborasi dalam kampanye tersebut. Mereka menilai, keberlangsungan media dan penerbitan penting bagi demokrasi dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan dukungan negara dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan industri media. AMSI, PWI, dan organisasi pers lain telah mengajukan permintaan insentif pajak kepada pemerintah.
“Negara perlu hadir melalui insentif dan keringanan biaya yang membebani operasional media,” kata Munir.
Munir juga menyoroti penurunan pendapatan media akibat peralihan iklan ke platform global.
Organisasi pers kini mendorong tiga kebijakan utama kepada pemerintah, yaitu insentif pajak, perlindungan hak cipta karya jurnalistik, dan penguatan Publisher Rights melalui undang-undang.
Kampanye #NoTaxforKnowledge akan terus digelar hingga peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2026.






