PemerintahRanah

APBN Diharap Pacu Pemulihan Sumbar Pasca Bencana

277
×

APBN Diharap Pacu Pemulihan Sumbar Pasca Bencana

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh saat Rapat dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis 30 Januari 2025. Foto : Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh saat Rapat dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis 30 Januari 2025. Foto : Istimewa

Jakarta – Pemerintah pusat memastikan tidak akan memangkas Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 mendatang.

Keputusan ini disambut positif oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh.

Menurutnya, kebijakan ini adalah langkah realistis untuk membantu pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.

“TKD itu menjaga daerah tetap bernapas,” kata Rahmat, Sabtu (20/12/2025). “Tapi untuk membangun kembali, negara harus turun tangan penuh.”

Rahmat menambahkan, kerusakan infrastruktur akibat bencana tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan fiskal biasa.

Ia menilai, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar melalui APBN. Kapasitas APBD Sumbar dinilai terbatas untuk menanggung rehabilitasi dan rekonstruksi skala besar.

Rahmat mendorong agar TKD dan APBD difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, termasuk sektor pertanian, UMKM, dan penguatan daya beli warga.

Pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik strategis dinilai lebih tepat dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.

“Kebutuhan anggaran meningkat tajam, sementara kemampuan keuangan daerah tidak bertambah,” jelasnya. “Jika tidak ada intervensi kuat dari pusat, pemulihan berisiko berjalan lambat.”

Rahmat mengingatkan, Sumbar merupakan wilayah rawan bencana. Pemulihan tidak cukup hanya mengembalikan kondisi lama, tetapi juga harus memperkuat ketahanan infrastruktur.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut keputusan tidak memangkas TKD sebagai penopang penting bagi daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik.

Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah menegaskan adanya relaksasi fiskal bagi daerah terdampak bencana pada 2026.