EkonomiRanah

ART Untungkan AS, Indonesia Perlu Cermat Ratifikasi

4822
×

ART Untungkan AS, Indonesia Perlu Cermat Ratifikasi

Sebarkan artikel ini
keuntungan-indonesia-terbatas-di-perjanjian-art-dengan-as
Keuntungan Indonesia Terbatas di Perjanjian ART dengan AS

Bogor – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi menguntungkan pihak AS secara lebih signifikan.

Hal ini diungkapkan Guru Besar Ilmu Ekonomi Kebijakan Pertanian IPB, Sahara, dalam seminar nasional daring, Sabtu (14/3/2026).

Sahara menilai, manfaat bagi Indonesia dalam perjanjian dagang resiprokal (ART) ini lebih terbatas dan bergantung pada komoditas tertentu.

“Amerika Serikat cenderung memperoleh manfaat yang terstruktur. Indonesia memperoleh manfaat yang positif, tapi cenderung berbasis komoditas,” tegas Sahara.

Ia menjelaskan, AS berpeluang meningkatkan ekspor komoditas pertanian, energi, dan produk manufaktur bernilai tinggi ke Indonesia.

Selain itu, AS juga mendapatkan komitmen di bidang perdagangan digital, arus data lintas batas, pembatasan kebijakan lokalisasi data, transparansi regulasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan penyelarasan pengendalian ekspor strategis.

Analisis tim Sahara menunjukkan, keuntungan Indonesia dari perjanjian ini lebih bersifat jangka pendek.

Sementara itu, manfaat jangka menengah hingga panjang diprediksi lebih menguntungkan AS.

Sahara juga menyoroti potensi retaliasi dari negara lain akibat perjanjian dagang ini.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam pelaksanaan ART, meskipun tetap perlu diratifikasi.

Sahara mengingatkan pemerintah Indonesia untuk memastikan akses pasar yang diperoleh dapat diubah menjadi transformasi industri yang berkelanjutan dan tetap menjaga kedaulatan ekonomi.

Salah satu isu yang perlu diperhatikan adalah potensi penghapusan kebijakan nontarif, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Penghapusan TKDN, menurut Sahara, dapat berdampak pada industri dalam negeri, termasuk potensi deindustrialisasi.

Ia juga menyoroti pentingnya industri jasa penjaminan atau sertifikasi di Indonesia dalam melindungi konsumen dan memastikan standar produk, termasuk sertifikasi halal.

Sahara menekankan, standar halal di Indonesia berpotensi berbeda dengan negara lain.

Lembaga sertifikasi di Indonesia memiliki peran krusial untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar yang berlaku di dalam negeri.

Lebih lanjut, Sahara menilai, masuknya produk pertanian dari AS ke pasar Indonesia perlu dikaji secara komprehensif.

Kajian ini penting untuk keberlanjutan program swasembada pangan, perubahan peta perdagangan, serta potensi retaliasi dari negara lain.