Solok – Kota Solok dipastikan tidak akan mengikuti penilaian Adipura tahun 2025. Status kota yang terdampak bencana menjadi penyebab utama.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan pengecualian bagi daerah-daerah yang mengalami bencana alam. Hal ini berdampak pada keikutsertaan dalam penilaian pengelolaan sampah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026. SK tersebut mengatur tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, menjelaskan, pengecualian ini didasarkan pada data yang dirilis oleh BNPB.
“Kota Solok dan 51 kabupaten/kota lainnya dinyatakan berstatus terdampak bencana berdasarkan rilis BNPB,” ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (28/2/2025).
KLH sendiri melakukan penilaian Adipura sejak Januari hingga Desember 2025. Bencana alam melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada November 2025.
Terdapat beberapa kategori penghargaan dalam Adipura. Adipura Kencana diberikan kepada kota dengan nilai di atas 85. Piala Adipura diberikan kepada kota dengan nilai 75-85. Sertifikat Menuju Kota Bersih diberikan kepada kota dengan nilai 60-75. Kota Dalam Pembinaan memiliki rentang nilai 30-60, sementara Kota Dalam Pengawasan memiliki nilai 0-30.
Penilaian Adipura didasarkan pada tiga kriteria utama. Pertama, Anggaran dan Kebijakan (20%), meliputi persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), dan pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).
Kedua, SDM & Fasilitas (30%), mencakup rasio ketersediaan SDM pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah (95%).
Ketiga, Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%), terdiri dari aspek penanganan sampah pada sumber (80%), dan pengelolaan TPA (20%). Prasyarat penilaian meliputi tidak adanya TPS liar di wilayah kabupaten/kota dan TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.






