Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi adanya indikasi tindak pidana dalam kasus gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Indikasi ini muncul setelah OJK menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah penggunaan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif.
“Menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru,” kata Agusman.
Selain itu, DSI diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui situs web mereka untuk menarik dana dari pemberi pinjaman.
OJK juga menemukan indikasi penggunaan pihak terafiliasi sebagai pemberi pinjaman untuk menarik minat investor lain.
Pelanggaran lainnya termasuk penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima dana dari rekening escrow DSI, serta penyaluran dana ke perusahaan terafiliasi.
Dana yang seharusnya dialokasikan kepada pemberi pinjaman diduga digunakan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi.
Bahkan, dana tersebut juga dipakai untuk melunasi pendanaan yang macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
“Intinya, kami melihat ada indikasi fraud atau tindak pidana,” tegas Agusman.
OJK telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha juga telah dijatuhkan kepada DSI.
OJK berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap Dana Syariah Indonesia.
Pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI juga akan dilakukan.
Agusman menegaskan, OJK akan mengajukan gugatan perdata jika DSI tidak memenuhi kewajibannya dan proses pidana tidak tuntas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus ini.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa analisis data perusahaan pada periode 2021-2025 telah dilakukan.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ujar Danang.
Selama periode tersebut, DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil.
Namun, terdapat selisih dana sekitar Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan.
Dana tersebut dialokasikan untuk biaya operasional (Rp 167 miliar), disalurkan ke perusahaan terafiliasi (Rp 796 miliar), dan dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya (Rp 218 miliar).
PPATK telah membekukan 33 rekening perusahaan sejak 18 Desember 2026, dengan total saldo sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mengklaim bahwa gagal bayar disebabkan oleh kondisi ekonomi.






