HukumRanah

Direktur PT PMT Diduga Terlibat Kasus Cesium-137

229
×

Direktur PT PMT Diduga Terlibat Kasus Cesium-137

Sebarkan artikel ini
direktur-pt-pmt-jadi-tersangka-kasus-kontaminasi-radioaktif-cesium-137-di-cikande
Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande

Cikande – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus scrap metal yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten.

Tersangka adalah Lin Jingzhang, warga negara asing (WNA) asal Cina yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PMT).

“Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, WN RRT sebagai Direktur PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, Kamis (4/12/2025).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Lin Jingzhang untuk bepergian ke luar negeri.

Bareskrim Polri terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Lin Jingzhang dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidik kepolisian telah memeriksa 40 saksi, termasuk pihak PT PMT, pemilik lapak, pengambil limbah, pemasok bahan baku, dan manajemen kawasan industri.

PT PMT diketahui membeli scrap metal terkontaminasi radioaktif dari pemasok dalam negeri.

Perusahaan peleburan baja ini beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Kandungan Cesium-137 pada scrap metal yang dilebur diduga menyebar ke udara dan mengontaminasi pabrik, termasuk produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).

Penyelidikan mengungkap PT PMT membeli bahan baku dari 66 pemasok pada 2024 dan 82 pemasok pada 2025, yang berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Surabaya, dan Sumatera.

Total bahan baku yang diterima PT PMT selama dua tahun mencapai 3.448,7 ton.

PT PMT beroperasi sejak September 2024 dan berhenti pada Juli 2025.

Seluruh hasil produksi berupa stainless steel diekspor ke Cina.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sampel material untuk uji laboratorium.

Penyidik dan Kementerian Lingkungan Hidup menduga limbah sisa industri belum dikelola dengan benar dan mengandung bahan berbahaya (B3).

PT PMT juga diduga membuang limbah ke lapak rongsok di Cikande.