Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penataan organisasi secara khusus hingga akhir tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat adaptasi struktur organisasi DJP terhadap implementasi sistem digital Coretax.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
PMK ini memberikan pengecualian terhadap ketentuan umum terkait pembentukan jabatan baru, pengangkatan, dan pelantikan pejabat di lingkungan DJP.
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi penggalan PMK 117/2025.
Aturan baru ini mengubah PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Dalam PMK 117/2025, disisipkan Pasal 1839A di antara Pasal 1839 dan Pasal 1840 dalam PMK 124/2024.
Pasal 1839A tersebut memberikan pengecualian bagi DJP untuk membentuk jabatan baru, mengangkat, dan melantik pejabat baru tanpa terikat aturan umum yang membatasi pada Pasal 1839.
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di DJP dapat dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026. PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kebijakan penataan organisasi ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.






