NusantaraPolitika

DPR Aktif Bahas RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

336
×

DPR Aktif Bahas RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Sebarkan artikel ini
DPR Usulkan Wantimpres Bertransformasi Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Pembahasan dilakukan dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Senin (8/7/2024).

Berdasarkan Pasal 1 draf revisi UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Agung merupakan lembaga negara yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana tertera dalam Pasal 16 UUD 1945.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membenarkan pembahasan revisi tersebut, namun masih dalam tahap draf. “Itu masih draf,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa (9/7/2024).

Sumber Tempo di Komisi III mengungkapkan pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Agung digelar tertutup pada Senin. Menurut sumber, lembaga ini nantinya akan sejajar dengan presiden.

Draf revisi mengatur bahwa Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari ketua merangkap anggota dan beberapa anggota. Jumlah anggota sesuai kebutuhan presiden (Pasal 7). Ketua dapat dijabat bergantian oleh anggota (Pasal 9).

Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Pasal 9). Pengangkatan anggota dilakukan paling lambat 3 bulan sejak Presiden terpilih dilantik.