PemerintahanRanah

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

2
×

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
dprd-sumbar-setujui-rapbd-tahun-2025,-gubernur-mahyeldi:-perkuat-tata-kelola-keuangan-daerah
DPRD Sumbar Setujui RAPBD Tahun 2025, Gubernur Mahyeldi: Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Padang – DPRD Sumatera Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar pada Senin (20/7/2026).

Sebanyak 43 dari 65 anggota dewan hadir dalam agenda tersebut, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk mengambil keputusan.

Capaian kinerja keuangan daerah tahun 2025 dinilai tetap optimal kendati menghadapi berbagai tantangan eksternal yang berat.

Pemprov Sumbar mampu merealisasikan pendapatan daerah hingga 99,03 persen, sementara realisasi belanja tercatat sebesar 94,59 persen.

Keberhasilan pengelolaan anggaran ini turut dikukuhkan dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, memaparkan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh mencakup sektor pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga sasaran program pemerintah.

Di balik capaian tersebut, legislatif tetap mendorong adanya perbaikan berkelanjutan agar pengelolaan fiskal di masa mendatang lebih berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi dewan.

“Seluruh catatan, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” tegas Mahyeldi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas sinergi dalam proses pembahasan panjang.

Tantangan seperti efisiensi anggaran lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta bencana hidrometeorologi menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja tahun tersebut.

Kini, dokumen Ranperda yang telah disepakati segera dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut.

Pengiriman dokumen ke pemerintah pusat dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah penandatanganan nota persetujuan bersama dilakukan.